MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA icon

MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA

★★★★★
★★★★★
(0.00/5)

1.0.1Free5 years ago

Download MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA APK latest version Free for Android

Version 1.0.1
Update
Size 12.50 MB (13,108,394 bytes)
Developer Apps Kitab Islami
Category Apps, Books & Reference
Package Name com.masaidahwanitayangditinggalmatisuaminyaterlengkap.forextrandingonline
OS 4.0.3 and up

MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA APPLICATION description

Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, seperti disebutkan dalam hadits, ia harus berkabung dan tidak mengerjakan beberapa perkara. Perkara-perkara itu adalah di bawah ini,
Pertama: Ia harus menetapi rumah yang ia bertempat tinggal disitu saat suaminya meninggal dunia. Ia menetap di rumah tersebut sampai habis masa iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika sedang hamil, maka ia keluar dari masa iddah ini bersama dengan kelahiran anak yang dikandungnya. Seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Ia tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali ada keperluan sangat mendesak, seperti pergi ke rumah sakit untuk berobat, membeli makanan dari pasar, atau hal-hal lainnya, jika tidak ada seorangpun yang membantu dia untuk mengerjakan hal-hal tersebut.
Demikian pula jika rumahnya runtuh, ia boleh keluar dari rumah itu menuju rumah yang lain. Atau jika tidak mendapati seorangpun yang menghiburnya, atau takut terhadap keselamatan dirinya. Maka dalam kondisi-kondisi seperti ini, ia boleh keluar rumah sesuai dengan kebutuhan.
Yang kedua: Ia tidak boleh mengenakan pakaian-pakaian yang indah, apakah pakaian itu berwarna kuning, hijau, atau warna lainnya. Ia hanya memakai baju yang tidak indah, baik ia berwarna hitam, hijau, atau selain kedua warna itu. Yang penting, bajunya tidak boleh indah. Seperti inilah yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim, dari Hafshah dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda,
"Seorang wanita dilarang berkabung atas kematian seseorang di atas tiga hari, kecuali yang meninggal adalah suaminya, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai baju yang dicelup kecuali baju tenunan Yaman[3]. Tidak boleh memakai celak[4]. Dan tidak boleh memakai wangi-wangian, kecuali dia suci dari haidh kemudian mengambil sedikit dari kusti dan adzfar.[5]"
↓ Read more
MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA screen 1 MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA screen 2 MASA IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA screen 3