OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi icon

OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi

★★★★★
★★★★★
(0.00/5)

1.0Free4 years ago

Download OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi APK latest version Free for Android

Version 1.0
Update
Size 1.68 MB (1,765,546 bytes)
Developer G20N
Category Apps, Business
Package Name com.klik.oss
OS 5.1 and up

OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi APPLICATION description

Understand and know the procedures, prerequisites, benefits & stages of using OSS
Aplikasi ini dapat membantu Anda memahami dan mengetahui prosedur, prasyarat, manfaat dan tahapan menggunakan portal OSS beserta layanan konsultasi yang diberikan oleh OSS.

"Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi." Joko Widodo, 16 Agustus 2018.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia juga telah mengeluarkan pedoman perijinan berusaha melalui sistim OSS untuk Pelaku Usaha. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Salah satu terobosan penting dari diterapkannya pengajuan izin usaha melalui portal Online Single Submission (OSS) adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut dijadikan sebagai identitas pelaku usaha. Identitas pelaku usaha ini akan didapatkan setelah mereka melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas berusaha, pelaku usaha juga bisa menggunakannya untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial atau izin operasional.

* App size kecil, silahkan download aplikasi (hanya 1,7M)
↓ Read more
OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi screen 1 OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi screen 2 OSS - Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi screen 3