Download UU BANK SENTRAL NOMOR 13 APK latest version Free for Android
Version | 1.0 |
Update | 9 years ago |
Size | 5.8M |
Developer | Mediatech Apps |
Category | Apps, Books & Reference |
Package Name | com.mediatech.uubankcntrl |
OS | 2.3.3 and up |
UU BANK SENTRAL NOMOR 13 APPLICATION description
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG
BANK SENTRAL
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan penilaian kembali daripada semua
landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh
keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan
tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat
menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan
yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank
Sentral;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XLIV/MPRS/1968.
4. Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun 1965 dan Undang-undang
Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perobahan dan tambahannya
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANK SENTRAL.
NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG
BANK SENTRAL
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan penilaian kembali daripada semua
landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh
keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan
tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat
menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan
yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank
Sentral;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XLIV/MPRS/1968.
4. Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun 1965 dan Undang-undang
Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perobahan dan tambahannya
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANK SENTRAL.
↓ Read more
![UU BANK SENTRAL NOMOR 13 screen 1](/img/1.gif)
![UU BANK SENTRAL NOMOR 13 screen 2](/img/1.gif)
![UU BANK SENTRAL NOMOR 13 screen 3](/img/1.gif)