Wakaf Indonesia Emas icon

Wakaf Indonesia Emas

★★★★★
★★★★★
(0.00/5)

1.1Free9 years ago

Download Wakaf Indonesia Emas APK latest version Free for Android

Version 1.1
Update
Size 455.57 KB (466,506 bytes)
Developer Asyki
Category Apps, Finance
Package Name com.cnsemas
OS 3.0 and up

Wakaf Indonesia Emas APPLICATION description

Program WAKAF INDONESIA EMAS adalah program penggalangan WAKAF TUNAI, dana wakaf akan di kelola oleh lembaga-lembaga wakaf mitra CNS yang terakreditasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Program WAKAF INDONESIA EMAS terdiri dari WAKAF TUNAI dan MU’AWANAH (bekerja sama dengan Asuransi Syariah Amanah Githa).

WAKAF TUNAI & MU'AWANAH:
WAKAF TUNAI salah satu bentuk wakaf dengan cara mengkontribusikan sejumlah dana untuk proyek kemaslahatan ummat yang bersifat jangka panjang dengan menjaga keabadian pokok nya dan mendermakan hasil nya.
MU'AWANAH adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para Peserta berupa pemberian santunan.

KETENTUAN:
1. Sehat Jasmani & Rohani
2. Minimal Usia 5 tahun dan maksimal 65tahun

PAKET WAKAF TUNAI
Seri-01 (BRONZE) : Nilai Paket Rp 100.000,-
Nilai Wakaf sebesar Rp 75.000-
Mu’awanah+Ujroh senilai Rp 25.000,-
Seri-02 (SILVER) : Nilai Paket Rp 250.000,-
Nilai Wakaf sebesar Rp 200.000,-
Mu’awanah+Ujroh senilai Rp 50.000,-
Seri-03 : Nilai Paket Rp 500.000,-
Nilai Wakaf sebesar Rp 425.000,-
Mu’awanah+Ujroh senilai Rp 75.000,-

PERIODE MU'AWANAH
Berlaku selama 365 hari.

SANTUNAN MU'AWANAH
Peerta Program ini berhak:
1. Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebesar Rp10.000.000,-
2. Santunan Meninggal Dunia karena Penyakit/sakit sebesar Rp1.000.000,-*)

*) Berlaku MasaTunggu (jangka waktu dimana tidak ada hak untuk mengajukan Santunan Mu'awanah) selama 30 hari.


KELENGKAPAN DOKUMEN KLAIM SANTUNAN
1. Kartu “WAKAF INDONESIA EMAS (asli).
2. Copy KTP Peserta & Kartu Keluarga.
3. Surat Kematian dari Kantor Desa / Kelurahan.
4. Surat Keterangan dari Kepolisian jika Kematian karena Kecelakaan

SANTUNAN MU'AWANAH TIDAK DIBERIKAN APABILA:
1.BunuhDiri
2.Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
3.Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan massal
4.Wabah penyakit (Epidemi)
5.Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obat Terlarang, atau Zat Adiktif
6.Penyakit Hubungan Seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya.

↓ Read more
Wakaf Indonesia Emas screen 1 Wakaf Indonesia Emas screen 2 Wakaf Indonesia Emas screen 3 Wakaf Indonesia Emas screen 4